Cuti studi adalah keadaan di mana seorang mahasiswa tidak dapat melanjutkan studi untuk kurun waktu tertentu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Cuti studi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan ijin dari pimpinan Fakultas. Kriteria untuk memberikan ijin tersebut adalah masalah kesehatan, masalah finansial, dan masalah pribadi lainnya. Cuti tidak boleh lebih dari 2 (dua) semester berturut-turut dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) semester selama masa studinya. Ijin cuti studi hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut, kecuali apabila ada alasan yang sangat kuat dan tidak dapat dihindari, berdasarkan keputusan Dekan setelah mendapat persetujuan Wakil Rektor I.
Kewajiban administrasi yang harus dipenuhi mahasiswa yang cuti studi dan pengajuannya dilakukan selambatnya pada masa perubahan rencana studi adalah Mengisi Formulir Cuti.