Pertukaran pelajar diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yaitu menghargai keaneka ragaman budaya, pandangan, agama, kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain, serta bekerja sama dan memiliki kepekaan social serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Tujuan pertukaran mahasiswa antara lain :
- Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan keluarga di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke Bhineka Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku semakin kuat.
- Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah
- SMenyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk mengurangi kesenjangan antar perguruan tinggi di dalam dengan luar negeri
Beberapa bentuk kegiatan belajar yang dilakukan dalam kerangka pertukaran belajar adalah sebagai berikut :
- Pertukaran pelajar dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda, bentuk pembelajaran yang diambil mahasiswa untuk memperkaya pengalaman dan konteks keilmuan yang didapat dari perguruan tinggi lain untuk pengoptimalan CPL
- Pertukaran pelajar antar program studi pada perguruan tinggi yang berbeda, Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa pada perguruan tinggi yang berbeda untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran yang baik yang sudah tertuang dalam kurikulumprogram studi, maupun pengembangan kurikulum serta memperkaya CPL.
Tahapan pelaksanaan pertukaran pelajar adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa mendaftar di fakultas atau jurusan yang menawarkan program yang sudah bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.
- Program pertukaran pelajar dilaksanakan pada semester 7 atau sesudahnya.
- Mahasiswa mencantumkan program pertukaran pelajar dalam KRS berjalan yang disetujui pembimbing akademik
- Surat pengantar pertukaran pelajar di ajukan ke admik Fakultas , dan dikembalikan dilengkapai dengan bukti penerimaan dari peguruan tinggi lain
- Mahasiswa melaksanakan pertukaran pelajar selama 1 semester atau berdasarka kesepakatan antar perguruan tinggi.
- Mahasiswa membuat laporan dan dipresenatsikan dihadapan ketua program studi
- Nilai mata kuliah berasal dari perguruan tinggi tempat pertukaran pelajar akan dimasukkan ke dalam KHS dan dilaporkan di PD Dikti
- Universitas lain dapat memberi sertifikat sebagai pengakuan kegiatan ini.